LEMBAGA KEUANGAN
(Catatan Mata Kuliah Bank & Lembaga Keuangan ; Hendro Wibowo)
Lembaga Keuangan
Adalah usaha yang mengelola kekayaannya berbentuk aset keuangan atau tagihan (claims)
Klasifikasi lembaga keuangan :
a. lembaga keuangan depositori (depository intermediary)
menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) misal : tabungan, giro, deposito
lembaganya adalah bank
b. lembaga keuangan non depository (lembaga keuangan bukan bank)
kegiatan usahanya bersifat kontraktual (contractual institutions) yaitu menarik dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap resiko ketidakpastian, misal : polis asuransi, program asuransi dan
investasi seperti : modal ventura perusahaan pembiayaan (finance company)
menawarkan jasa pembiayaan, sewa guna usaha, kartu kredit
Peran Lembaga Keuangan :
1. pengalihan aset (asset transmutation)
pembiayaan aset dengan dana yang diperoleh dari unit surplus ke unit defisit dengan jangkauan waktu yang telah dibuat dalam kesepakatan
2. likuiditas
memperoleh uang tunai dengan mudah dicairkan pada saat dibutuhkan
misal : sekuritas sekunder (giro, tabungan, deposito)
3. alokasi pendapatan
sebagian keuntungan atau pendapatan diperoleh dan dialokasikan untuk kredit macet (black list) dan kebutuhan dijangka mendatang
4. transaksi
Faktor penyebab meningkatnya peran lembaga keuangan :
a. meningkatnya pendapatan masyarakat
b. perkembangan industri dan tekhnologi
c. denominasi instrumen keuangan
d. skala ekonomi dan produk jasa-jasa
e. jasa-jasa likuiditas
f. keuntungan jangka panjang
g. resiko lebih kecil
Metode Transfer Dana Dalam Lembaga Keuangan :
Pembiayaan Langsung (direct finance)
Adalah pembiayaan secara langsung oleh pemilik dana kepada peminjam tanpa melibatkan lembaga intermediasi atas dasar kesepakatan
Kelemahan :
peminjam dan pemilik dana harus memiliki keinginan yang sama (coincidece of wants) untuk mempertukarkan jumlah dana yang sama besarnya dan dengan jangka waktu yang mereka inginkan
peminjam dan pemilik dana mengeluarkan dana untuk bernegosiasi
peminjam mencari unit surplus yang bersedia menerima surat utangnya dengan jangka waktu yang diinginkan
resiko besar pada surat bukti utang yang dikeluarkan
Pembiayaan Semi Langsung (semi direct finance)
Adalah proses pertukaran dana dengan surat utang antara unit surplus dengan unit defisit dilakukan dengan melalui jasa lembaga intermediasi keuangan
Melalui intervensi pihak broker dan dealer (investment bank)
Broker (individu atau lembaga keuangan yang menyediakan informasi mengenai pembelian dan penjualan surat-surat berharga)
Dealer (membeli surat-surat berharga dengan tujuan menjual dengan harga lebih tinggi)
Pembiayaan Tidak Langsung (indirect finance)
Adalah pembiayaan dengan bantuan lembaga intermediasi keuangan, misal : bank, perusahaan asuransi, dana pensiun
Pertimbangan memanfaatkan lembaga intermediasi :
1. keamanan dan resiko kredit
2. likuiditas
3. aksefibilitas (pemanfaatan jasa-jasa intermediasi)
4. kemudahan
Jenis-jenis intermediasi keuangan :
a. intermediasi denomisasi
lembaga intermediasi menerima tabungan dalam jumlah kecil kemudian memberi kredit dalam jumlah yang besar
b. intermediasi resiko
memberikan kredit kepada unit defisit dengan berbagai resiko dan menarik (menghimpun) dana dari unit surplus
c. intermediasi jatuh tempo
menerima simpanan pada umumnya dalam jangka pendek kemudian memberikan pinjaman dalam jangka panjang
d. intermediasi informasi
proses penyedia informasi kepada nasabah tentang perkembangan pasar
e. intermediasi mata uang
menerima tabungan dari berbagai mata uang untuk memenuhi kebutuhan mata uang yang diinginkan
Dis Intermediasi Keuangan
Adalah penarikan dana dari lembaga keuangan oleh penabung (ultimate lender) dan meminjamkan dana secara langsung kepada peminjam (ultimate borrower)
Hal-hal pokok yang diperhatikan manajemen dalam pengambilan keputusan :
1. manajemen aktiva (asset management)
2. manajemen utang (liability management)
3. manajemen modal (capital management)
4. pengendalian biaya (cost controlling)
5. kebijakan pemasaran (marketing policy)
Resiko lembaga keuangan :
a. likuiditas (mampu memenuhi semua penarikan dana, misal : giro, tabungan, deposito)
b. resiko solvensi (ketidakmampuan memiliki kewajiban untuk jangka panjang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar